Pemerintahan

DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro, Ini Alurnya

36
×

DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro, Ini Alurnya

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO –  Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau. Karenanya, daerah ini berhak menerima manfaat atas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebelum menjadi DBH CHT yang dikelola dan dimanfaatkan oleh daerah, negara melakukan pungutan cukai hasil tembakau melalui Bea Cukai sebagai instansi bertugas penegakan hukum bidang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, Iwan Hermawan menuturkan alur pungutan negara yakni berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT). Yang mana nantinya pemerintah pusat akan mengembalikan ke daerah berupa DBH CHT.

“Pungutan cukai oleh Bea Cukai diatur dalam Undang-undang (UU) Cukai, dan Bea Cukai akan melakukan pelayanan dan pengawasan, termasuk memastikan terpatuhinya ketentuan UU Cukai, yaitu terpenuhi juga pembayaran pungutan cukai oleh para pengusaha industri hasil tembakau maupun barang kena cukai lainnya,” tutur Iwan Hermawan, Kamis (21/8/2025).

Setelah para pengusaha industri rokok atau barang kena cukai hasil tembakau telah melakukan pembayaran atau penyetoran cukai ke kas negara, selanjutnya berdasarkan pasal 66 UU Cukai dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) pada pelaksanaannya dikembalikan oleh pemerintah pusat ke pemda.

“Pada saat sudah kembali pemda, maka itu sudah menjadi DBH CHT, posisi Bea Cukai berubah nih, bukan pemain utamanya, pemain utamanya DBH CHT adalah pemda yang memiliki dan mengelola, baik provinsi, kabupaten, atau kota,” ujar Iwan Hermawan.

Posisi Bea Cukai setelah ada DBH CHT kembali pada PMK nomor 16/2025 tentang Penggunaan DBH CHT. Di mana tertuang lima program. Dari lima program itu, Bea Cukai terlibat dalam dua program, yakni sosialisasi ketentuan UU Cukai, dan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.

Peran Bea Cukai dalam hal pemberantasan BKC HT ilegal adalah sebagai mitra atau pendamping pemda baik provinsi, kabupaten/kota untuk merencanakan kegiatan. Selanjutnya juga sebagai narasumber kegiatan. Serta melakukan evaluasi untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

“Satu lagi, Bea Cukai berperan pada saat operasi bersama, maka pemda berkoordinasi dengan kami, Satpol PP sebagai pengguna DBH CHT, misalnya,” tegasnya.

“Maka tantangan bagi pemda dan Bea Cukai, jika rokok ilegal makin banyak, sangat mungkin penerimaan cukai akan turun, maka itu perlu diberantas, jadi kami sangat terbantu oleh pemda melalui Satpol PP yang aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan efektif rokok ilegal,” lanjutnya.

Disinggung perihal target CHT, KPPBC Bojonegoro menyebut target pada tahun ini sebesar RpRp3,4 triliun. Sedangkan realisasi atas target tersebut sampai dengan bulan Juli 2025 tercapai sebesar Rp2,1 triliun. Target pda 2025 ini naik dibanding 2024. Yang manadi 2024 tercapai 100,2 persen.

“Pungutan cukai hasil tembakau di wilayah kami kami ada di dua kabupaten, yakni 24 pabrik rokok di Bojonegoro, dan dua pabrik rokok di Tuban, jadi penerimaan CHT paling besar dari Bojonegoro,” terang pria yang pernah berdinas di Madiun ini

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiharto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Yoppy Rahmat Wijaya membenarkan, bahwa salah satu fungsi penggunaan DBH CHT adalah di bidang penegakan hukum.

“Dan di dalam fungsi penegakan hukum, Satpol PP ada beberapa kegiatan, yaitu sosialisasi BKC ilegal khususnya rokok ilegal, sebanyak enam kali. Selain itu kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 28 kecamatan se Bojonegoro,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menganggarkan sebesar Rp34,1 miliar untuk bansos DBH CHT.

Anggaran tersebut bertambah dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 20,6 miliar, karena pada tahun ini jumlah penerima bertambah. Kendati, sampai saat ini masih proses verifikasi data buruh rokok dan petani tembakau. Sehingga untuk rincian jumlah yang bakal menerima bansos cukai tembakau itu masih belum bisa dipublikasikan.

“Termasuk besaran yang diterima masing-masing buruh juga belum ditetapkan,” katanya.

Anggaran kumulatif DBH CHT Rp 34,1 miliar itu, lanjut dia, bakal disalurkan pula kepada tenaga di pabrik rokok tak hanya pada pelinting tembakau, misalnya kepada security, cleaning service. Termasuk mandor juga akan menerima bansos DBHCHT tahun ini.

“Itu sesuai perubahan bupati (perbup) yang diusulkan buruh rokok,” tandasnya.

Untuk diketahui, anggaran DBH CHT di 2024 lalu sebesar Rp20,6 miliar yang disalurkan kepada13.886 penerima. Rinciannya 11.971 buruh pabrik rokok dan 1.915 buruh tani.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60