BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pengacara muda, Dr. Sahlan Azwar, SH., MH., mengajukan pra peradilan terkait kasus tilang yang dialaminya di exit Tol Waru Gunung, Jumat (8/8/2025) sore.
Sahlan menceritakan, saat itu ia mengendarai mobil Toyota Vellfire berpelat nomor S 414 WT.
Namun, masa berlaku pelat telah habis sehingga terdeteksi oleh aplikasi pembaca pelat nomor milik kepolisian. Iapun mengapresiasi penggunaan teknologi ini karena dinilai efektif menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelanggaran lain.
“Polisi sudah cukup maju. Mungkin ini salah satu langkah tepat untuk menekan aksi curanmor,” ujarnya pada Beritabangsa.id. Sabtu (9/8/2025).
Meski demikian, Sahlan menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait penerapan teknologi tersebut.
Ia mengaku kooperatif saat dilakukan penilangan, termasuk jika petugas hendak menahan SIM, STNK, atau kendaraan.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan keamanan dan perawatan kendaraan yang disita.
“Banyak kendaraan sitaan di Unit Lantas yang tidak terawat, bahkan dibiarkan terbengkalai. Padahal, semua kendaraan dibeli masyarakat dengan kerja keras,” ungkapnya.
Menurutnya, Unit Lantas harus menyediakan tempat penyimpanan yang aman dan layak sebelum melakukan penyitaan.
Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan tilang yang tidak diambil pemiliknya karena kurangnya komunikasi dari pihak kepolisian.
“Polisi punya data lengkap alamat dan nomor telepon pemilik kendaraan. Mengapa tidak menjemput bola untuk menghubungi mereka?” ujarnya.
Sahlan khawatir, lemahnya tata kelola kendaraan sitaan membuka peluang penyalahgunaan.
Ia menyinggung adanya dugaan praktik ilegal seperti penggelapan, penggadaian, atau penjualan kendaraan sitaan yang tidak diambil pemiliknya.
“Jangan sampai niat menyelamatkan masyarakat dari curanmor berubah menjadi sarana kepentingan pribadi oknum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahlan menekankan bahwa kepolisian sebagai lembaga negara harus terbuka terhadap kritik dan proses check and balance dari masyarakat.
Ia menolak anggapan bahwa kritik terhadap prosedur penilangan adalah bentuk provokasi.
“Polisi digaji oleh negara. Ketika ada masukan, seharusnya dijawab dengan baik, bukan dihindari,” katanya.
Sahlan berharap kasus tilang yang dialaminya menjadi momentum pembenahan internal, mulai dari prosedur penahanan kendaraan, perawatan barang sitaan, hingga pelayanan terhadap masyarakat setelah kendaraannya disita.
“Kami kooperatif jika salah. Tapi undang-undang tidak boleh diberlakukan sepenggal. Semua prosedur, hak, dan kewajiban harus dijalankan dengan benar,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















