BERITABANGSA.ID, SULSEL – Kebijakan Lurah Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mengangkat dan memberhentikan RT, RW dan Ketua LPM melanggar aturan.
Untuk itu, Gerakan Pemuda Bantaeng berunjuk rasa di depan kantor Bupati dan Kantor DPRD Bantaeng pukul 10.00 Wita, 31 Juli 2025, dipimpin Idris Reformasi, koordinator lapangan.
Ditemui wartawan, Idris menjelaskan aksi massa ini menyusul kebijakan Lurah Bonto Lebang yang mengeluarkan kebijakan tanpa melalui mekanisme yang ada.
“Kami meminta Bupati Bantaeng untuk segera mencopot Lurah Bonto Lebang karena pengangkatan dan pemberhentian RT/RW dan Ketua LPM tanpa ada surat pemberitahuan,” ujad Idris, Jumat (1/8/2025).
Idris mengatakan, kebijakan Lurah Bonto Lebang tidak sesuai Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2021 tentang pengangkatan RT dan RW melalui mekanisme pemilihan.
Aksi massa di gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, ini menuntut wakil rakyat untuk memanggil para pihak terkait kebijakan tersebut.
“Kami minta Lurah Bonto Lebang dan Camat Bissappuz menemui kami,” ujarnya.
Alhasil anggota Komisi A memanggil Camat Bissappu dan Lurah Bonto Lebang. Dalam audiensi itu Lurah Bonto Lebang siap mencabut SK Ketua RT, RW dan LPM dan melakukan pemilihan ulang di tingkat RW.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















