Terkini

Warga vs PT KAI, Gugatan Penghuni Rumah Pacarkeling Surabaya Ditolak PN

69
×

Warga vs PT KAI, Gugatan Penghuni Rumah Pacarkeling Surabaya Ditolak PN

Sebarkan artikel ini
PT KAI

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan warga melawan PT KAI, di Surabaya dan nenetapka bangunan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, adalah aset sah milik PT KAI Persero.

Putusan ini mempertegas posisi hukum PT KAI dalam mengamankan aset-aset negara yang dipercayakan kepadanya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang penghuni pada Desember 2024.

Ia menggugat surat peringatan dari PT KAI terkait penertiban hunian yang diduduki secara tidak sah. Menanggapi gugatan tersebut, PT KAI mengajukan gugatan balik atau rekonvensi sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara yang berada di bawah pengelolaannya.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Majelis Hakim membacakan putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh dalil gugatan rekonvensi PT KAI, serta menetapkan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Penataran nomor 7 adalah milik sah PT KAI. Aset tersebut terdiri dari bangunan rumah seluas 214 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 869 meter persegi, tercatat dalam Hak Pakai nomor 5 atas nama Kelurahan Pacarkeling.

Majelis juga menyatakan bahwa penghuni yang menggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset tanpa dasar legal yang sah.

Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen PT KAI dalam menjaga integritas aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan penghargaan atas kejelasan hukum yang diberikan oleh pengadilan.

Menurutnya, keputusan ini menjadi landasan yang kuat bagi perusahaan dalam melanjutkan agenda penertiban dan pemanfaatan aset secara optimal.

KAI mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kami.

Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara sesuai dengan peruntukannya. PT KAI akan terus melanjutkan upaya hukum dan administratif untuk memastikan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, jelas Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati hak atas kepemilikan negara serta tidak mengambil tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Ke depan, PT KAI akan memperkuat langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset sebagai bagian dari peningkatan layanan dan keberlanjutan bisnis perkeretaapian nasional.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60