Diasuh: Dodik Puji Basuki, SH, MH
Dalam dunia perbankan, agunan merupakan elemen vital dalam perjanjian kredit. Ia menjadi bentuk jaminan bagi bank apabila debitur gagal melaksanakan kewajibannya. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit bank atau lembaga keuangan yang justru memilih jalan pintas dengan langsung melelang agunan saat terjadi tunggakan, tanpa melalui tahapan penyelesaian lain yang lebih beretika dan proporsional.
Padahal, dari perspektif hukum dan asas keadilan, lelang seharusnya menjadi opsi terakhir—bukan pertama. Ini adalah langkah hukum yang bersifat ultimum remedium, yang hanya boleh dilakukan setelah segala upaya damai, restrukturisasi, dan renegosiasi tidak membuahkan hasil.
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum
Perlindungan terhadap debitur bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan prinsip hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1131 dan 1132 menegaskan bahwa kreditur memiliki hak jaminan atas seluruh kekayaan debitur, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur hukum yang sah dan tidak sepihak.
Sebagaimana ditegaskan:
“Eksekusi (lelang) harus melalui proses hukum yang benar, bukan tindakan sepihak.”
Lebih lanjut, Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 tentang Kualitas Aset Produktif mewajibkan bank untuk terlebih dahulu melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang kesulitan bayar, selama masih memiliki prospek usaha dan itikad baik. Ini menunjukkan bahwa hukum memberikan ruang bagi debitur untuk bangkit, bukan langsung dijatuhi tindakan eksekusi.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun memberikan jaminan terhadap nasabah dari praktik lembaga keuangan yang merugikan secara tidak adil. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur bahwa prosedur lelang harus dilakukan melalui tahapan yang transparan, disertai pemberitahuan, serta memberi kesempatan bagi debitur untuk menyampaikan keberatan.
Lelang: Instrumen Eksekusi, Bukan Instrumen Negosiasi
Sering kali, tindakan lelang dilakukan tanpa memperhatikan kondisi objektif debitur. Padahal, keterlambatan bukan selalu berarti niat buruk. Banyak debitur mengalami keterlambatan akibat keadaan di luar kendali mereka, seperti pandemi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau kegagalan usaha.
Maka dari itu, perlu ditegaskan bahwa:
Lelang bukanlah penyelesaian sejati atas kredit macet.
Lelang bukan awal solusi, melainkan akhir dari proses hukum yang panjang.
Bila tahapan mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi belum ditempuh secara maksimal, maka lelang justru berpotensi menjadi pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan hukum bagi debitur.
Tanggung Jawab Sosial Lembaga Keuangan
Bank bukan hanya institusi komersial. Mereka adalah bagian dari sistem keuangan nasional yang memikul tanggung jawab sosial. Ketika bank hanya berorientasi pada eksekusi agunan, maka mereka telah mengabaikan fungsi intermediasi—yaitu menjembatani kebutuhan keuangan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana secara berimbang dan manusiawi.
Sudah saatnya bank dan lembaga pembiayaan melihat permasalahan kredit macet tidak semata-mata sebagai angka kerugian, tetapi sebagai hubungan hukum dan sosial yang memerlukan pendekatan keadilan.
Lelang bukan jawaban cepat atas kredit macet. Ia adalah jalan hukum yang sah, namun hanya dapat ditempuh jika proses penyelesaian secara kekeluargaan dan itikad baik telah dijalankan dengan maksimal.
Praktik “lelang instan” terhadap agunan mencerminkan kegagalan lembaga keuangan dalam menjalankan fungsi sosialnya, serta membuka peluang terjadinya gugatan hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Hukum tidak hanya berbicara tentang legalitas, tetapi juga tentang keadilan dan tanggung jawab sosial. Penyelesaian kredit macet haruslah berbasis pada dialog, bukan pada tekanan; pada solusi bersama, bukan pada eksekusi sepihak.
Butuh Pendampingan Hukum?
Hubungi:
KANTOR ADVOKAT
DODIK PUJI BASUKI, SH, MH, and PARTNERS
Advocates and Legal Consultants
📍 Perum Taman Gading, Blok NN-6, Jember, Jawa Timur – Indonesia
📞 081 212 537 079
📧 [email protected]
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id












