BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO — Kepolisian Resor Mojokerto kembali menggelar rekonstruksi kasus kematian M. Alfan (18), siswa SMK asal Mojosari, yang ditemukan meninggal di Sungai Brantas pada Mei lalu. Rekonstruksi tambahan ini digelar, Selasa (29/7/2025) pagi, di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, di lokasi ditemukannya jasad korban.
Sebanyak 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dihadiri pihak kejaksaan, kuasa hukum, dan pendamping hukum dari keluarga korban.
Sebelumnya, rekonstruksi awal telah dilaksanakan di Mapolres Mojokerto pada 25 Juni 2025. Namun, pihak keluarga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menilai sejumlah adegan tak sesuai fakta lapangan.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah selisih waktu antara pengejaran korban dan ditemukannya barang-barangnya. “Pengejaran terjadi pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, tapi tas dan sepatu korban baru ditemukan pukul 16.00. Ada jeda dua jam yang belum dijelaskan,” ungkap Dewi dari LBH GP Ansor.
LBH GP Ansor juga mempertanyakan pasal yang dikenakan penyidik kepada tersangka, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurut Dewi, bukti dan kesaksian menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
“Ada proses penjemputan, intimidasi, bahkan ancaman verbal. Ini menunjukkan ada tindakan aktif, bukan semata-mata kelalaian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka RF, Alex Askohar, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa RF hanya ingin menyelesaikan konflik antara keponakannya, Rifki, dengan Samsul Arifin (SA), teman korban. Karena tidak mengetahui alamat SA, RF meminta bantuan T untuk menjemput SA dan Alfan dari sekolah dan membawa mereka ke rumah Rifki.
“Namun, situasi memanas. Anak-anak panik dan melarikan diri,” ujarnya.
Menurut Alex, rekonstruksi tambahan ini digelar atas permintaan jaksa penuntut umum guna mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi, termasuk lokasi-lokasi penting dari rumah hingga tepi sungai.
“Semua adegan dalam rekonstruksi hari ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka juga mengakui seluruh rangkaian adegan,” ujar Alex, seraya menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rekonstruksi ulang tersebut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















