Pemerintahan

DPRD Lumajang Serius Tangani Polemik HGU PT Kalijeruk Baru

57
×

DPRD Lumajang Serius Tangani Polemik HGU PT Kalijeruk Baru

Sebarkan artikel ini
HGU
Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang saat berkunjung ke kantor BPN Provinsi Jawa Timur

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kini jadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dugaan penyimpangan penggunaan lahan HGU, penebangan tanaman keras dan alih fungsi lahan, mendorong DPRD bersikap.

Melalui rapat dan investigasi, DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Lumajang agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penebangan pohon dan tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru.

Rekomendasi ini menyusul keluhan masyarakat terdampak langsung, bahwa penebangan tanaman keras telah merusak lingkungan, pemicu banjir, tanah longsor, dan menghilangkan mata pencaharian warga.

Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani, didampingi Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III Sudi, melakukan konsultasi dan audiensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam audiensi ini, DPRD mendapat arahan strategis dari BPN, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.

“Ada tiga poin penting hasil konsultasi, pertama pembentukan gugus tugas reforma agraria (GTRA) di Pemerintah Kabupaten, kedua pemantauan langsung oleh tim BPN Provinsi terhadap aktivitas PT Kalijeruk Baru dalam waktu dekat dan ketiga inventarisasi dan dokumentasi pelanggaran HGU oleh PT Kalijeruk Baru,” bebernya.

DPRD ingin agar konflik agraria ini segera tuntas. Masyarakat butuh keadilan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama.

Faisol, warga terdampak, menyampaikan dampak lingkungan kini mulai dirasakan. Di kawasan ini dulunya sejuk dan hijau kini kering akibat penebangan pohon.

“Sumber mata air banyak yang mati. Tanaman keras yang jadi penyangga air semua ditebang. Sekarang, saat hujan deras, kami dihantui banjir dan longsor,” ungkapnya, Sabtu (26/7/2025).

Ia berharap, pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Data media ini menyatakan, Perpres nomor 62 tahun 2023 menggantikan Perpres nomor 48 tahun 2018, tidak lagi menekankan kompensasi sosial uang kerohiman, namun menitikberatkan pada reforma agraria yang berkeadilan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60