Terkini

Eks Pinca BPR UMKM Jatim Jombang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir Rp1,5 M

70
×

Eks Pinca BPR UMKM Jatim Jombang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir Rp1,5 M

Sebarkan artikel ini
BPR UMKM
Tampang tersangka saat digelandang ke Lapas Kelas II B Jombang. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa (15/7) malam. Ponco langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang usai diperiksa.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan.

Ponco diketahui menjabat sebagai pimpinan cabang bank milik Pemprov Jatim itu pada periode 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga terlibat dalam penyaluran kredit sebesar Rp1,5 miliar ke Perumda Panglungan pada 2021.

Menurut Ananto, Ponco lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat memproses pengajuan kredit. Bahkan, ia diduga turut memanipulasi data bersama tersangka pertama, Tjahja Fadjari, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Panglungan.

“Selaku pimpinan cabang, dia seharusnya bisa menolak permohonan kredit yang tidak memenuhi syarat. Tapi nyatanya, dia malah meneruskan pengajuan tersebut,” ujar Ananto.

Penyidik juga menduga, Ponco dan Fadjari melakukan rekayasa dalam proses survei dan dokumen pendukung pengajuan kredit. Namun, soal dugaan aliran dana dari Fadjari ke Ponco, Ananto menyebut masih dalam pendalaman.

“Untuk aliran dana dari tersangka pertama ke kedua belum kami temukan. Masih didalami,” tambahnya.

Ponco kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” pungkas Ananto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60