BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta, dalam perkara pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawan Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan, yang sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh majelis hakim agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto.
Amar putusan menyatakan terdakwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor.
“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp3,9 miliar subsider tiga tahun penjara,” demikian bunyi kutipan amar putusan dalam sistem informasi pengadilan.
Pengiriman berkas kasasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024, menyusul rangkaian proses hukum yang telah dilalui, termasuk memori kasasi oleh JPU pada 8 Agustus 2024, dan kontra memori oleh terdakwa pada 22 Agustus 2024.
Menanggapi putusan Kasasi tersebut, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik. Ia menilai, putusan Mahkamah Agung telah memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
“Kami mengapresiasi putusan MA. Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyangkut banyak orang,” kata Roy Rovalino Herudiansyah, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa Slamet Setiawan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Perlu diketahui, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander membebaskan terdakwa korupsi di KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Di antaranya, Ketua KPRI Delta Tirta Sidoarjo periode 2012-2014, Slamet Setiawan, bendaharanya Juriyah, dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI, Kamis, 25 Juli 2024.
Putusan kasasi ini menandai berakhirnya proses hukum di tingkat tertinggi dan akan menjadi dasar eksekusi pidana terhadap terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.