BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Penambang pasir diduga ilegal milik Haji Imrom dan Irfan di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, diduga kebal hukum.
Tidak hanya itu, keberadaannya sering memicu konflik di masyarakat. Tak jarang diprotes, namun penambang pasir ilegal ini bergeming.
Lokasi tambang milik kedua orang ini sudah lama beroperasi. Bahkan berkali-kali diperiksa dan diproses kepolisian namun sayang keduanya diduga kebal hukum.
Dalam penelusuran media ini, warga kini sedang resah karena selain tambang pasir tidak sesuai janji dengan pemilik lahan, lokasi tambang itu juga sangat mencemari lingkungan. Banyak debu beterbangan mengganggu pernapasan warga.
“Saya dengar janji keduanya segera mereklamasi lahan tapi belum terlaksana. Terakhir janji perbaikan jalan poros desa yang longsor juga belum klir,” tutur sumber media ini yang minta dirahasiakan.
Dia berharap keberadaan tambang agar tidak terus membuat rugi masyarakat dengan dampak yang ada. Untuk itu aparat hukum di Bojonegoro diminta bertindak tegas.
Proses pemulihan lahan yang telah rusak sebenarnya untuk mengembalikan fungsi dan manfaat lahan.
Namun perluasan areal tambang kedua orang ini mengakibatkan lahan tercemar, berlubang dan tidak produktif sehingga merugikan masyarakat setempat.
Padahal sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi tambang, mensyaratkan segera dilakukan sebagai kewajiban pengusaha tambang untuk reklamasi bekas tambang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id