Terkini

Pemda Lumajang 5 Tahun Tak Patuhi Regulasi Penganggaran Dana Pendamping Haji

56
×

Pemda Lumajang 5 Tahun Tak Patuhi Regulasi Penganggaran Dana Pendamping Haji

Sebarkan artikel ini
Pendamping Haji
KH Fauzi Imron saat berdiskusi dengan LSM LBSI Kabupaten Lumajang di kantor hukum Suriyadi SH

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tidak dianggarkannya pendamping haji daerah (PHD) Kabupaten Lumajang selama lima tahun terakhir padahal masuk urusan wajib sesuai Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 pasal 25 ayat (3) memicu reaksi keras masyarakat.

Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, mengaku baru mengetahui adanya regulasi atau UU yang mewajibkan pembiayaan PHD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam UU itu jelas menyebutkan bahwa biaya operasional PHD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Slamet Efendi, Ketua Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian Pemkab Lumajang dan tak bisa dianggap sepele.

Melalui surat resmi, dia melayangkan pengaduan ke Kementerian Agama RI, Ombudsman RI, dan meminta audiensi dengan Komisi D DPRD Lumajang.

“Selama ini Pemkab sangat aktif mengangkat berbagai duta kegiatan. Tapi kenapa justru untuk urusan haji yang menyangkut pelayanan umat, malah tak ada perhatian serius?” ujar Slamet kepada media ini, Kamis (22/5/2025).

Dampak kerugian di masyarakat, terbukti KH Fauzi Imron, yang ditunjuk sebagai Pendamping Haji Daerah berdasarkan SK Kanwil Kemenag Jawa Timur nomor 64 tahun 2025 dan diperkuat oleh SK Menteri Agama nomor 166 tahun 2025, dicoret dari daftar PHD karena menolak mengeluarkan biaya sendiri.

“Saya berpegang pada aturan. Biaya PHD jelas menjadi tanggung jawab APBD, bukan pribadi,” tegas Gus Fauzi.

Ironisnya, pencoretan Gus Fauzi dari PHD Lumajang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Hal ini menambah keruh persoalan.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada Pemkab saja tapi juga kepada DPRD Lumajang .

“Benarkah para wakil rakyat juga tidak mengetahui kewajiban ini selama lima tahun terakhir,” ujar Slamet.

Untuk itu LBSI mendesak agar DPRD segera memanggil pihak terkait, khususnya Bagian Kesra Setda Lumajang, untuk mengusut kelalaian ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60