BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sengketa lahan seluas 9.460 meter persegi (m2) di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memunculkan polemik usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Jonko Pranoto.
Padahal, SHM itu telah dimiliki Jonko Pranoto sejak 1997. Dia yang ditemani kuasa hukumnya, Susanto, mengadukan keluh kesahnya ke kantor advokat Profesof Doktorr Soenarno Edy Wibowo di Rungkut Barata, Surabaya.
Dia merasa janggal karena pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tutik Munawaroh dan Anifah, meski dia memiliki bukti sah kepemilikan berupa SHM.
“Saya ini memiliki SHM atas kepemilikan tanah di Trawas itu sejak 1997. Yang saya heran, mengapa PTUN membatalkan ini. Padahal sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN. Saya mengurus surat ini secara resmi dan prosedural sesuai aturan hukum,” ujar Jonko, kecewa.
Pendamping hukumnya, Susanto, juga menyatakan keheranannya terhadap putusan PTUN.
“Saya menilai ada yang janggal dengan putusan PTUN ini. Pak Jonko ini memiliki sertifikat sah (SHM) sejak lama, tapi tiba-tiba dibatalkan. Karena itu, kami mencari keadilan,” jelasnya.
Dalam putusan nomor 153/G/2024/PTUN.SBY, majelis hakim membatalkan SHM nomor 125 atas nama Jonko Pranoto.
Padahal, tanah tersebut sebelumnya dimiliki almarhum Halim Sumanto dan diwariskan kepada Jonko pada 2022.
Namun, pada 2023 muncul klaim dari Antonius Rusli yang mengaku membeli lahan itu dari Kasman, diduga ahli waris Munajat, yang merupakan pembeli dari Tutik Munawaroh.
Gugatan terhadap SHM Jonko diajukan oleh Tutik Munawaroh dan Anifah melalui kuasa hukum Eman Mulyana.