BERITABANGSA.ID, SULSEL – Persaingan perebutan kursi DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari PPP bakal kian seru. Pasalnya, peraih suara terbanyak II, Safri dan III, Andi Sugiarti Mangun Karim alias Andi Ugi, sama-sama mengklaim paling berhak.
Belum ada kepastian siapa pengganti antar waktu (PAW) dari Hamsyah Ahmad -yang urung dilantik pasca divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh majelis hakim YM Abdul Rahman Karim.
Pada Pemilu 2024 lalu, Hamsyah Ahmad diketahui memperoleh suara sebanyak 15.257 di Dapil 4 Sulsel, yang meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar).
Andi Sugiarti Mangun Karim alias Andi Ugi, Ketua DPC PPP Bantaeng, selaku petahana pun tumbang, dan hanya puas menempati peringkat suara terbanyak II (kedua).
Secara regulasi, Andi Ugi tetap akan berpeluang besar melanjutkan masa baktinya di DPRD Provinsi Sulsel melalui tiket pergantian antar waktu (PAW).
Hanya saja di sisi regulasi lain, Andi Sugiarti Mangun Karim alias Andi Ugi, akan terganjal meraih tiket PAW, karena pernah menerima surat rekomendasi dari PPP sebagai calon tunggal di Pilkada Bantaeng 2024-2029, dan dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, hingga pelaksanaan Pilkada Bantaeng, peraih 5 kursi di DPRD Bantaeng ini malah jadi penonton.
Saat itu, petahana Bupati Bantaeng, Ilham Azikin – Nurkanita Maruddani dikalahkan oleh Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah), dengan selisih 18.509 suara.
Paslon Uji-Sahabuddin meraih 69.036 atau 57,74% suara. Sementara Ilham Azikin-Nurkanita Maruddani meraih 50.527 atau 42,26% suara.
Uji-Sah diusung oleh Golkar, PKS, PDIP, Perindo dan Gelora. Sedangkan Ilham-Kanita diusung oleh NasDem, PAN, PKB, Demokrat, Gerindra dan PSI.
Dari fakta itu, Caleg PPP yang berpeluang meraih tiket PAW adalah peraih suara terbanyak III, Safri. Peraih suara terbanyak III inilah yang akan memiliki kans besar menggantikan Hamsyah Ahmad, dengan tiket PAW.
Sebelumnya, Hamsyah Ahmad, gagal dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah.
di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (29/9/2024) lalu karena menjadi tersangka korupsi Rumdis Rp4,9 miliar.
Senin 28 April 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar, memutus perkara korupsi pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024, empat terdakwa.
Pertama, terdakwa Hamsyah divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan, serta pidana uang pengganti, subsidair 2 tahun.
Kedua, dan ketiga terdakwa Muhammad Ridwan dan Irianto, divonis dengan pidana yang sama. Sedangkan terdakwa keempat, Djufri Kau dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan.
Keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups.
Tindakan mereka telah menyalahgunakan wewenang jabatan hingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.