Polri

Sat Reskrim Polres Tuban Bekuk Maling Motor Sayapan

34
×

Sat Reskrim Polres Tuban Bekuk Maling Motor Sayapan

Sebarkan artikel ini
Pidum
Kanit Pidum Moch Rudi Saat Konferensi di halaman kantor Unit Reskrim Polres Tuban. Foto: Istimewa

BERITABANGSA.ID, TUBAN – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial S (40) warga Lamongan.

Pelaku diringkus sesaat usai melancarkan aksinya di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (12/3/2025).

Ipda Moch Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan pelaku sebelum beraksi pelaku memantau di lokasi sasaran (sayapan). Usai dirasa aman pelaku lalu menggasak motor korban, pada Kamis, (6/3/2025). Korban merugi Rp20 juta.

“Tersangka melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat, setelah menemukan target yang aman, lalu (S) melancarkan aksinya,” jelasnya.

Korban Nurhadi, menceritakan kronolgi kepada penyidik bahwa korban, baru saja memarkir kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP), bernama Rokhim.

Hanya berselang 20 menit, saat Nurhadi keluar, ternyata motor dan kuncinya masih menempel sudah raib digondol terduga tersangka.

Setelah melarikan diri dan menjadi buron Suntari berhasil ditanggap pada Minggu, (9/3/2025), pukul 14.00 WIB.

“Dia kami tangkap di pinggir jalan depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Suntari dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kanit Pidum Ipda Moch Rudi mengimbau masyarakat yang memakai kunci ganda, agar lebih aman dan terhindar dari kejahatan curanmor.

“Terutama dikunci pada bagian rem cakramnya, agar lebih aman,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60