Lainnya

Istri ASN yang Diduga Selingkuh dengan Cabup Jember, Absen di Sidang Pertama Gugatan Cerai

76
×

Istri ASN yang Diduga Selingkuh dengan Cabup Jember, Absen di Sidang Pertama Gugatan Cerai

Sebarkan artikel ini
Yuwan Setiawan Wibowo (tengah) berada di depan kantor Pengadilan Agama Jember

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN), Mega Aisya Syafira yang diduga menjalin hubungan asmara dengan Calon Bupati (Cabup) Jember Muhammad Fawait, tidak menghadiri sidang pertama gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jember, Selasa 26 November 2024.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan cerai suami sah Mega, yakni Yuwan Setiawan Wibowo, yang merupakan tenaga ASN di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sidang ini merupakan sidang pertama klien saya, saudara Yuwan. Hari ini klien saya hadir, namun saudari Mega Aisya Syafira tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Memang mas Yuwan dan mbak Mega sudah sama-sama sepakat bercerai,” kata Farid Budi Hermawan, kuasa hukum Yuwan.

Farid melanjutkan, sidang pertama ini ditunda karena belum lengkapnya dokumen kliennya.

Dokumen yang dimaksud adalah surat izin cerai dari instansi pemerintah dimana Yuwan bekerja.

Sementara itu, Yuwan menjelaskan saat ini ia baru mengurus mengurusi surat izin cerai di Kemenag.

“Saya sudah mengurusi surat izin di Kemenag, yang kebetulan di bagian Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), untuk proses kelengkapan izin cerai dari dinas harus melengkapi dari BP4 dulu, nanti BP4 sudah selesai, baru saya ajukan ke dinas tempat saya bekerja,”kata Yuwan.

Yuwan berharap kepada istrinya Mega Aisya Syafira dan Muhammad Fawait segera mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Sementara itu, Mega Aisya Syafira menjawab singkat konfirmasi wartawan. “Mohon maaf jangan spam ya saya sedang bekerja. Intinya berita tersebut tidak benar, terimakasih,” tulis Mega membalas percakapan di aplikasi Whatsapp.

Untuk diketahui, selain melakukan gugatan cerai tersebut, Yuwan juga telah melaporkan Mega Aisya Syafira dan Muhammad Fawait ke Polda Jatim dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, pada Kamis 14 November 2024 lalu. Kemudian, Yuwan memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi atas laporannya tersebut pada Senin 25 November 2024.

Ia mengaku diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan Fawait, mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60