Opini

Politik Anggaran dalam Mewujudkan Welfare State di Era Prabowo

36
×

Politik Anggaran dalam Mewujudkan Welfare State di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini

Anggaran perlindungan sosial tersebut dengan rincian: Rp81.2 triliun untuk PKH dan kartu sembako; Rp82.2 triliun untuk PIP, KIP Kuliah, PBI, JKN dan bansos lainnya; Rp144.3 triliun untuk bunga KUR, subsidi rumah, PSO dan subsidi pupuk; dan, Rp185.9 triliun untuk subsidi BBM, listrik dan gas LPG.

Dari postur anggaran perlindungan sosial di atas, mudah ditebak, kenapa anggaran kurang efektif mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat?

Sebab jujur, angka 12.4 persen kurang memadai untuk menyasar target penerima manfaat. Disamping, dari angka tersebut, politik anggaran memasukkan anggaran subsidi pada rumpun anggaran perlindungan sosial.

Semestinya, anggaran subsidi dipisahkan dari anggaran sosial. Apalagi, dari jumlah anggaran subsidi lebih besar dari anggaran sosial. Yaitu dengan perbandingan subsidi vs sosial sebesar Rp330.2 triliun vs Rp163.4 triliun.

Dari berbagai fakta dan data di atas, Prabowo menjumpai politik anggaran yang kurang mencerminkan konsep welfare state yang dianut oleh Indonesia. Sehingga, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat wajib melakukan transformasi strategis dalam menata alokasi anggaran.

Yang perlu diketahui, konsep welfare state atau negara kesejahteraan dicetuskan oleh seorang politikus, pengacara dan ahli tatanegara Belanda, yang bernama Prof Mr Poelof Kranenburg.

Kranenburg mengatakan bahwa negara bukan hanya mengatur ketertiban hukum, akan tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan melalui pelayanan, bantuan, perlindungan dan pencegahan masalah sosial.

Untuk itu, ada tiga prinsip dasar negara kesejahteraan berikut ini.

Pertama, prinsip equality of opportunity (kesamaan kesempatan) bagi seluruh warga untuk memenuhi hak-hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Kedua, prinsip equatable distribution of wealth (pemerataan pendapatan) bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Ketiga, prinsip public responsibility (tanggungjawab umum) masing-masing warga negara yang mampu untuk membantu yang tak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60