Opini

Kekuatan 5 Pilar Desa dalam Menegakkan Keadilan Bagi Masyarakat

21
×

Kekuatan 5 Pilar Desa dalam Menegakkan Keadilan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

oleh : Slamet Efendi (*)

Kasus predator anak yang dialami Bunga di Desa Kebon Suro, Kecamatan Hosowilangun, adalah sebuah peringatan keras bagi kita semua.

Kita dituntut untuk menegakkan keadilan dan keamanan di tingkat desa.

Di sini menuntut pentingnya kekuatan lima pilar di desa, rukun warga (RW), kepala kampung, Babinsa, kepala desa, dan Polisi dalam memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Lima pilar ini bukan sekadar struktur birokrasi, tetapi fondasi utama yang melindungi ketertiban, keamanan, serta menjamin keadilan bagi semua.

Setiap pilar memiliki peran yang vital dan tak boleh diabaikan. Ketika ada kasus kekerasan atau pelecehan seperti ini, respons cepat dan tepat dari kelima pilar sangat penting.

Tindakan yang cepat dan berani dari RW, Babinsa, kepala desa, dan Polisi sangat diperlukan untuk memastikan ditindaklanjuti secara hukum dan adil.

Ketidakadilan mencuat jika ternyata lambat ditangani, dan ada penundaan. Bahkan, menyeruak ketika tetiba aparat menangani dengan perdamaian.

Apalagi pelaku adalah tokoh dan memiliki kedekatan dengan aparat atau institusi desa. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, kata-kata Buya Hamka layak direnungkan, bahwa keadilan adalah “menimbang sama berat, menyalahkan yang salah, membenarkan yang benar, serta mengembalikan hak atas korban.

Artinya, jika pelaku dibiarkan tanpa tindakan hanya karena hubungan atau alasan tertentu, maka kita bukan hanya berbuat tidak adil pada korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di desa.

Tanpa tindakan nyata, lembaga yang seharusnya melindungi bisa dipandang sebagai pihak yang tidak lagi peduli dengan nasib warganya.

Ketika setiap pilar menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab, desa dapat menjadi tempat yang aman dan damai.

RW sebagai elemen pertama yang paling dekat dengan warga berperan sebagai pendengar pertama keluhan masyarakat, Babinsa dan kepala desa mendukung penyelesaian dari sisi keamanan dan koordinasi. Sementara Polisi menjalankan tugas hukum secara tegas.

Kerjasama yang terjalin di antara pilar-pilar ini adalah kunci untuk membangun suasana desa yang bebas dari ketakutan dan kekerasan.

Keadilan yang tidak berpihak adalah fondasi utama dari masyarakat yang damai.

Jika lima pilar kekuatan desa ini bergerak bersama, mengedepankan keadilan dan empati, maka tatanan hukum yang berkeadilan akan tercipta, tanpa ada pihak yang terdholimi.

Dengan demikian, desa menjadi tempat yang layak bagi generasi penerus untuk tumbuh, berkembang, dan merasa aman di tengah lingkungan yang benar-benar melindungi mereka.

 

(*) Penulis adalah mahasiswa S2 hukum di Umsida, pengamat sosial asal Lumajang, pengajar di sekolah dasar, serta aktif dalam dunia literasi.

• Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60