Terkini

Mantan Napi Jadi Cawali, LP-KPK Geruduk Bawaslu Kota Blitar

82
×

Mantan Napi Jadi Cawali, LP-KPK Geruduk Bawaslu Kota Blitar

Sebarkan artikel ini
LP-KPK
LP-KPK saat Menyerahkan Laporan di kantor Bawaslu Kota Blitar

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menggeruduk kantor Bawaslu Kota Blitar untuk melaporkan Komisioner KPU terkait diloloskannya mantan narapidana sebagai calon Wali Kota Blitar, Rabu (16/10/2024).

LP-KPK bersama Mohamad Romdon, warga Karangtengah, Kota Blitar, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Pilwali Kota Blitar.

“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar. Khususnya mal administrasi atau kecacatan administrasi terkait persyaratan calon Pilwali,” ujar Romdon di Bawaslu Kota Blitar.

Romdon menyoroti salah satu Paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan.

“Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Romdon, KPU seharusnya mewajibkan calon tersebut untuk melampirkan salinan putusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan.

“Seharusnya, itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan negeri di mana dia divonis, bukan hanya atas dasar pengakuan,” imbuhnya.

Selain itu, Romdon juga melaporkan dugaan diskriminasi oleh KPU Kota Blitar terhadap pasangan calon lain.

“Selanjutnya, kami juga melaporkan KPU terkait diskriminasi terhadap salah satu paslon. Tentang visi-misi, hanya salah satu paslon saja yang dipaparkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan hilangnya pengumuman terkait pasangan calon yang sempat ditayangkan oleh KPU pada pertengahan Oktober 2024.

“Kenapa di pertengahan Oktober, pengumuman yang ditayangkan oleh KPU hilang atau tidak nampak entah ke mana,” sergahnya.

Romdon menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak mengabaikan Undang-undang terkait keterbukaan informasi publik.

“Bukankah KPU telah melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi. Saya melakukan ini karena saya orang netral, saya hanya warga masyarakat biasa,” tegasnya.

Dalam laporannya, Romdon berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti aduan ini.

“Kami berharap Bawaslu Kota Blitar bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti.

“Laporan telah kami terima dan wajib kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait berkas yang dipermasalahkan, Roma menyatakan Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Sebenarnya untuk masalah ini yang menangani teman-teman dari PPS ya, untuk melampirkan itu ada ketentuan di juknis, tapi akan kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak Bawaslu Kota Blitar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60