BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kasus dugaan mafia tanah lahan garapan petani gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang diuruk developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) masih ditangani Kejari Sidoarjo.
Kasus itu sudah hampir setahun diproses hukum, sejak medio 2023 dilaporkan ke Kejari.
Sudah dua Kajari berganti. Dari Ahmad Muhdhor hingga kini dijabat Roy Rovalino Herudiansyah.
Sayang, tanah gogol gilir aset Pemkab Sidoarjo akibat peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu belum menemui kepastian hukum.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan kasus ini tetap diproses.
“Perkara ini masih masuk ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang dilakukan permintaan keterangan guna mencari bukti,” ucapnya via pesan WhatApps (WA), Rabu (9/10/2024).
Karena masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa memberi penjelasan secara detail.
“Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini, berawal dari 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani itu menjerit pada Mei 2023 minta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Jaksa Agung.
Mereka teriak karena lahan yang selama ini digarap itu diuruk PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, mereka belum membebaskan lahan tapi kenapa developer mengklaim berhak atas tanah itu.
Para petani sempat dimediasi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, disusul pengajuan gugatan di PTUN Surabaya. Alhasil semua usaha buntu.
Usut punya usut, berdasarkan dokumen di petani terungkap di bukti letter C dan SK Kepala Kelurahan Urangagung M Anwar.
Para petani tidak pernah melepas kepemilikan, sedangkan PT CSM mengajukan bukti HGB nomor 1396 Kelurahan Urangagung, dan mengklaim sudah membebaskan objek tanah.