BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Jaksa KPK akan mendalami peran sekretaris dan tiga kepala bidang (Kabid) lain dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Pernyataan itu dikatakan Jaksa KPK Andre usai sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, atas terdakwa Siskawati dan Ari Suryono, Rabu (9/10/2024).
Andre mengatakan, pendalaman terkait pihak lainya, dalam hal ini Sekretaris dan Kabid maupun Kabag lainya akan dipertimbangkan karena keterangan dari semua saksi yang dihadirkan berbeda-beda.
“Karena keterangan dari saksi-saksi berbeda-beda, nanti akan kita dalami di sidangnya Pak Bupati Ahmad Muhdlor,” kata Andre.
Ditanya terkait putusan hakim dari masing-masing terdakwa, Andre mengaku masih akan mengkaji bersama tim Jaksa KPK lainya, mengingat putusan hakim rata-rata di bawah tuntutan dari jaksa KPK.
“Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih,” imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Ato’illah dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekretaris dan Kabid lainya yang saling berkaitan.
“Perbuatan terdakwa Siskawati merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainya dan tidak berdiri sendiri,” katanya dalam pembacaan salah satu pertimbangan putusan.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa Siskawati dengan empat tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id