Gen Z : Mengais Validasi, Melek Teknologi dan Rendahnya Literasi
World Literacy Foundation (2023) melaporkan bahwa dampak rendahnya kemampuan literasi di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa, dapat menyebabkan kerugian ekonomi global yang signifikan, yaitu mencapai USD 1,19 triliun per tahun. Keterbatasan ini mempengaruhi akses pekerjaan berkualitas dan kemampuan akademik mereka (World Literacy Foundation, 2023), terdapat pula kesenjangan besar dalam kemampuan literasi global yang sepertiga mahasiswa gagal mencapai tingkat kemahiran membaca yang memadai (UNICEF, 2022). Data juga menunjukan bahwa 71% dari 31 negara yang dianalisis dalam studi PIRLS (Progress in International Reading Literacy Study) mengalami peningkatan jumlah mahasiswa yang tidak mencapai standar kemahiran membaca minimum setelah pandemi, memperburuk krisis pembelajaran global yang sudah ada (The World Bank, 2023) menyatakan bahwa literasi digital dan akademik mahasiswa Indonesia generasi Z berada di bawah harapan, hal ini berdampak pada pemahaman mereka terhadap materi akademik serta kemampuan berpikir kritis (Kementerian Pendidikan, 2023).
Kemajuan teknologi juga membuat 98.5% mahasiswa lebih memilih metode pembelajaran berbasis video dibandingkan teks tradisional yang menyumbang sebagai faktor terbesar rendahnya literasi teks di kalangan mahasiswa generasi Z (Mosca, 2019).
Tatanan Dosen dan Mahasiswa Gen Z dalam Kacamata Teori Sosiologi Hukum dan Hukum Kesehatan
Sosiologi hukum menyoroti bagaimana hukum dan kebijakan mempengaruhi struktur sosial dan kesejahteraan individu dalam masyarakat, dalam konteks dosen, regulasi yang mengatur beban kerja dan kinerja dosen memainkan peran signifikan dalam membentuk pengalaman mereka di tempat kerja. (Weber, 1978) menekankan bahwa struktur birokrasi dalam institusi pendidikan cenderung menciptakan beban administrasi yang berat, apalagi di Indonesia, peraturan yang mengatur beban kerja dosen cenderung bersifat rigid, membatasi fleksibilitas dosen untuk fokus pada aspek pengembangan pribadi dan kesehatan mental sedangkan dari perspektif hukum kesehatan, kesehatan mental merupakan bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan yang juga dilindungi oleh undang-undang.
WHO dalam Mental Health Action Plan 2013–2030 menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat untuk mendukung kesejahteraan mental para pekerja, termasuk dosen (WHO, 2020)harus diakui bahwa perhatian dan perlindungan kesehatan mental dosen masih kurang diakomodasi, meski dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang pentingnya kesehatan mental, tatanan segi implementasi di lingkungan akademik justru jauh dari kata optimal, ditambah lagi dukungan untuk kesehatan mental dosen belum dipandang sebagai urgensi, sehingga diperlukan kajian berkala bersifat multidisipliner yang diinisisasi oleh institusi, agar tercipta kebijakan bagi pemenuhan kesehatan mental yang tidak hanya pada mahasiswa, tetapi juga bagi dosen. (Jones, 2021).








