BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Wujud transparansi pengelolaan anggaran dana desa, Desa Ginuk, Kecamatan Karas, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025.
Acara dihadiri langsung jajaran Forkopimca Karas, BPD, LPM, dan juga tokoh masyarakat, Kamis (26/9/2024).
Menurut Camat Karas, Harsono, pemaparan skala prioritas dalam penggunaan dana desa sangat diperlukan dan wajib diketahui masyarakat. Dia mengaku, pelaksanaan RKPDes tersebut merupakan tahapan lanjut dalam penetapan APBDes nantinya.
“Tentunya dalam penyusunan RKPDes ini sudah diwajibkan dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan RKPDes, dan telah diatur dalam Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020,” ujar Camat Karas.
Ia juga mengimbau masyarakat menjelang Pilkada ini, untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan Pemilu guna menciptakan suasana yang kondusif dan damai.
“Kami imbau masyarakat agar juga berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Magetan yang damai, aman, dan kondusif. Dan tentunya tetap gunakan hak pilih masing-masing dan jangan Golput,” imbuh Harsono.
Sementara itu, Kepala Desa Ginuk, Muhamad Zainudin, mengatakan penetapan RKPDes itu sebelumnya sudah dilaksanakan penyusunan RPJMDes yang mana juga melibatkan tokoh masyarakat, dan tentunya tetap memprioritaskan skala pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya tetap kami libatkan masyarakat dalam penyusunan nya, dan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan anggaran dana desa,” pungkasnya.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id