BERITABANGSA.ID, BLITAR – Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan ilegal logging yang melibatkan terdakwa aktivis lingkungan berinisial NH, warga Doko, Kabupaten Blitar, Senin (23/9/2024).
Kali ini, terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan diwakili kuasa hukum terdakwa.
Seperti biasa, puluhan warga Doko hadir, menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap terdakwa NH, dengan membawa poster bernada sindiran.
Usai sidang,
Henny Karaendah, kuasa hukum terdakwa menolak pasal yang didakwakan terhadap kliennya berupa Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, karena
semua dalil unsur tidak terpenuhi.
“Karena terdakwa menebang pohon itu atas adanya keluhan dan keresahan masyarakat. Pohon itu sudah rapuh dan terancam roboh kapan saja sehingga membahayakan warga,” ujarnya.
Henny, menjelaskan di dalam UU Kehutanan ada penjelasan dan pengecualian kepada masyarakat yang sudah secara turun temurun hidup di sana.
“Jadi masyarakat itu diperbolehkan untuk menebang kalau tidak untuk kepentingan pribadi, atau tidak diperjualbelikan dan tidak merusak hutan,” ungkapnya.
Henny juga menjelaskan kliennya yang dijadikan terdakwa ini adalah seorang pegiat aktivis lingkungan.
Tentu saja selama ini dekat dengan masyarakat dan selalu membantu pelestarian lingkungan sekitar hutan.
“Terdakwa ini adalah pegiat lingkungan hidup yang dekat dengan masyarakat sekaligus aktif dalam melestarikan lingkungan sekitar hutan,” jelasnya.
Terkait pohon menjadi persolan itu, ia juga mengatakan bahwa pohon yang dianggap membahayakan itu, oleh pihak masyarakat sudah dilaporkan ke Perhutani tapi tidak direspon.
“Sebenarnya pohon yang membahayakan itu masyarakat sudah melaporkan kepada pihak Perhutani, tetapi tidak ditanggapi,” tegasnya.
Menurut pengakuan terdakwa, kayu yang ditebang itu dijadikan potongan kecil dan dibiarkan sampai hancur sehingga menghasilkan karbon.
“Niatnya ingin dibiarkan, yang nantinya bisa untuk kesuburan tanah, jadi tidak diambil dan dimanfaatkan oleh siapapun,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai pasal yang didakwakan seharusnya di tingkat penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan karena tidak terbukti pidana.
“Kita berharap majelis hakim berpikir terbuka, adil dan memahami alasan dan niat dari pada terdakwa ini. Karena terdakwa melakukan ini demi masyarakat. Dan masyarakat pun justru berterima kasih kepada terdakwa,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id