BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengeluarkan “larangan” untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau.
Langkah antisipatif itu dilakukan untuk menghindari bencana lingkungan yang berpotensi membahayakan nyawa dan harta.
Kapolres Magetan menyampaikan 5 poin penting larangan di dalam pamflet yakni; warga dilarang membakar sampah daun kering di hutan dan lahan.
Jika melihat ada kebakaran, warga diharapkan segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat.
Ketiga, warga diminta tidak sembarangan membuang puntung rokok, ke lahan kering dan hutan.
Keempat, diminta tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah beraktivitas.
Kelima, Kapolres mengingatkan pentingnya menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, karena berbahaya dan melanggar hukum.
Pembakaran hutan dan lahan tak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga bisa dikenakan pidana.
Pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat pasal 187 KUHP, UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegas AKBP Satria Permana.
Kapolres juga menginstruksikan agar seluruh personel Polres Magetan segera melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sering menjadi titik rawan kebakaran.
“Jangan sampai ada tindakan yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Terakhir dia meminta menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya masing-masing.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id