Opini

Calon Tunggal dan Kartel Politik Lokal

180
×

Calon Tunggal dan Kartel Politik Lokal

Sebarkan artikel ini
PASCA Pemilu

Oleh: Habibullah*

PASCA Pemilu Presiden dan DPR RI hingga DPRD, 14 Februari 2024, akan ada Pemilu serentak, Rabu, 27 November 2024. Di sini rakyat akan memilih kepala daerah tingkat bupati hingga gubernur.

banner 300600

Geliat politik lokal menjelanf demokrasi elektoral ini pun bahkan sudah mulai terasa hangat dengan berbagai narasi dan komunikasi.

Sebagian figur yang sudah mendapat rekom partai atau pun yang belum, semakin intens berbisik-bisik untuk membangun koalisi menuju kursi kekuasaan di tingkat daerah.

Menurut data dan ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kurang lebih ada 508 kabupaten/kota di 37 provinsi yang bakal memilih pemimpin daerah.

Jika dihitung dari sekarang, ada waktu sekitar empat bulan menunju pelaksanaan. Dengan demikian, maka sudah semakin dekat. Tidak heran, jika hiruk-pikuk politik lokal terus menyeruak ke permukaan.

Namun selalu ada fenomena menarik yang selalu menyita perhatian publik di setiap Pilkada. Di mana calon tunggal, selalu menjadi perbincangan khusus karena indikasi akan terjadi di banyak tempat.

Calon Tunggal

Menurut data yang berhasil dihimpun penulis, keberadaan calon tunggal dari tahun ke tahun menunjukkan fakta yang sangat menarik.

Sejak Pilkada 2015, ada 3 calon tunggal. Pada 2017, ada 9 daerah. Lalu pada 2018, ada 18. Dan terakhir pada 2020, ada 25 calon tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *