Pertanian

Puluhan Kelompok Petani Hutan Luruk Kantor Dinas Hutan Cabang Bojonegoro

66
×

Puluhan Kelompok Petani Hutan Luruk Kantor Dinas Hutan Cabang Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Audiensi puluhan petani bersama Kepala Kantor Cabang Kehutanan Bojonegoro.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Puluhan warga Desa Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang tergabung dalam kelompok tani hutan, meluruk Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Selasa (30/7/2024).

Kedatangan mereka langsung disambut Widodo Kepala CDK dan diterima dalam ruangan untuk audiensi bersama CDK dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui zoom.

banner 300600

Tujuan puluhan warga petani ini tak lain untuk meminta agar dapat menggarap lahan hutan kembali, dan menayakan kejelasan lahan garapannya yang selama ini dikuasai PTPN X dan PT WDM untuk lahan tebu.

Menurut Poniran, koordinator aksi mengatakan pengambil alihan lahan garapan itu sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Sebenarnya warga kecil seperti saya ini bergantung hidup dari lahan hutan, jika tidak segera dikembalikan bagaimana nasib kami sebagai rakyat kecil, dan di mana kami harus mencari makan, padahal lahan tersebut sebagai sumber kehidupan keluarga kami dari hasil bercocok tanam,” jelasnya.

Tujuan mereka jelas untuk memastikan dan meminta agar, para petani bisa kembali menggarap lahan perhutanan setalah dikuasai PTPN, dan kini lahan tebu tak terurus.

Para petani ingin mengetahui terkait pungutan agroforestry, karena tidak semua petani penggarap diminta membayar sejumlah uang oleh oknum.

“Dua hal penting kita tanyakan maka kita semua datang ke sini, dan berjuang mati-matian agar masyarakat dapat bekerja kembali di lahan tersebut, ” tambahnya.

Amin Thohari, Ketua Asmaptan, yang mendampingi warga Trenggulunan membenarkan bahwa P81 soal swasemda Gula diusulkan dahulu.

Namun jika pengelolaannya ngawur tidak melihat langsung kondisi di bawah akan menambah petaka bagi masyarakat kecil.

“Mereka yang menyambung hidup dari lahan dan cocok tanam digusur dijadikan lahan tebu,” ujarnya.

“Harapan kami semoga Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro seger memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak PTPN dan WDM sehingga permasalahan bisa cepat tuntas,” imbuh warga.

Sementara Diyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa SK dan aturan tidak bisa tumpang tindih.

“Tapi demi kepentingan masyarakat kami akan segera bersurat ke KLHK dan PTPN maupun WDM sebagai penerima SK untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Pemkab Bojonegoro, mengatakan semua keluhan warga sudah diakomodir dan segera ditindaklanjuti untuk pertemuan dengan pihak pengelola, PTPN dan PT WDM, sesuai petunjuk dari kepala Dinas Kehutan Provinsi Jawa Timur.

Secara terpisah Administratur KPH Bojonegoro melalui Waka Barat, Kiswanto menegaskan semua keputusan ada di wewenangnya Kementerian.

Pihak Perhutani KPH Bojonegoro hanya ketempatan dan tidak bisa berbuat apa – apa. Sesuai PKS nya ini berlaku 5 tahunan dan akan berakhir pada tahun 2027 .

“Kami berharap masyarakat harus paham tentang ini, supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi tentang perhutanan sosial (KHDPK), kami Perhutani mendukung sepenuhnya untuk menjadikan lahan hutan lestari kembali dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.

 

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *