Oleh : Fikri Mahbub
MARAKNYA praktik joki dalam menyusun karya ilmiah dan jual beli gelar guru besar seperti mengagetkan banyak kalangan. Termasuk barisan akademisi sendiri yang mulai gelagapan menanggapi fakta yang sudah ada sejak lama.
Saya kira jika kita mengambil sisi pembahasan hukum, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa atau yang bersangkutan terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.
Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam pasal tersebut berbunyi “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya,” demikian bunyinya.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara pada Pasal 70 disebutkan mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dalam menyusun tugas akhir terancam hukuman pidana paling lama dua tahun penjara.
“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” bunyi Pasal 70.
Praktik Joki atau pungutan liar juga bisa dijerat dengan pungutan tidak resmi itu dilarang dan masuk ranah korupsi. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tujuannya kan tidak lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Bahkan dalam praktiknya, pelaku pungli memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam Pasal 368 KUHP juga menyatakan, pelaku pungli dapat diancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun penjara. Kejahatan pungli juga dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi.
*) Penulis adalah seorang praktisi hukum dan wartawan Beritabangsa.id
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id