Terkini

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

49
×

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Magetan
Kajari Magetan Yuana Nurshiyam kerjasama Polres,Rutan,saat pemusnahan BB

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 41 kasus tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Magetan, Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).

banner 300600

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan pemusnahan barang bukti meliputi 2,56 gram sabu-sabu, 26 box tanduk rusa, 6 box obat merk hajar jahanam, 22 botol lotion malam, 7 botol body softpink, 9 botol handbody siang, 10 botol minuman keras, dan 8 unit handphone.

Barang bukti tersebut berasal dari 41 pekara yang terdiri dari 18 pekara wahadah, 10 perkara TPUL, 8 pekara Kanitdikum dan 5 pekara narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama kepada Polres Magetan, Rutan, Kejaksaan sehingga pada hari ini bisa melakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Kejari Magetan menyampaikan pemusnahan ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menetapkan barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak salahgunakan.

“Barang bukti ini sangat berbahaya. Contohnya, hajar jahanam yang salah penggunaan bisa berisiko pada kesehatan, ini salah satu upaya pencegahan efek dari barang yang tidak berdasarkan fungsi dan kegunaannya,” ujarnya.

Selain pemusnahan, Kejari Magetan juga memiliki program pelelangan barang bukti seperti motor, solar, dan handphone yang dilakukan dua kali setahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *