Terkini

Status Hukum Tambang Pasir PT RJM di Pesisir Selatan Lumajang Belum Jelas

463
×

Status Hukum Tambang Pasir PT RJM di Pesisir Selatan Lumajang Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
PT RJM
Sejumlah dumptruk yang waktu itu ditahan polres Lumajang

Lokasi pertambangan PT RJM terletak di pantai Bambang. Kala itu aktivitasnya sangat meresahkan warga setempat dan merusak lingkungan.

Masyarakat minta hukum ditegakkan presisi, bukan hanya lips service saja. Aktitivas tambang pasir laut di pantai selatan Bambang, Desa Bago, Kecamatan Pasirian itu diduga tak ada IUP dan OP.

banner 300600

“Kala itu hanya pakai IUP saja, sehingga digrebek Polisi,” tegas mantan Ketua PP Lumajang ini.

Menurut catatannya, pemilik tambang itu adalah oknum Polisi berpangkat melati satu.

“Langkah tegas Polisi patut diberi apresiasi. Sebab ilegal mining jelas dilarang, maka jika ada oknum yang mengaku jadi beking atau pemilik tambang galian C ilegal harus ditindak tegas,” tegasnya lagi.

Sanksi hukumnya telah jelas diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40, ayat 3, pasal 48, pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau 5, sanksinya jelas pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 milliar. Dan juga hasilnya bisa dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang money laundring, pidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp10 miliiar,” bebernya.

Dalam perkara ini, terkesan terdakwa Achmad Husni Tamrin, kepala teknik tambang, dan pengurus stokpile PT RJM.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *