Terkini

Status Hukum Tambang Pasir PT RJM di Pesisir Selatan Lumajang Belum Jelas

456
×

Status Hukum Tambang Pasir PT RJM di Pesisir Selatan Lumajang Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
PT RJM
Sejumlah dumptruk yang waktu itu ditahan polres Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Status tambang pasir ilegal di pantai selatan Desa Bago, Kecamatan Pasirian 2022, milik PT Ritiga Jaya Manunggal (RJM) Banyuwangi belum jelas.

Perkara ini telah menjadi sorotan dari aliansi penegak demokrasi dan keadilan rakyat (Pendekar) Lumajang, sejak setahun lalu.

banner 300600

“Hari Kamis, 9 November 2023, PT RJM berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang di nomor perkara 282/Pid.Sus/2023/PN Lmj, dilimpahkan hari Senin, 6 November 2023, sesuai surat nomor B-3184/M.5.28.3/Eku.2/11/2023,” kata Ketua Aliansi Pendekar Achmad NurHuda atau Gus Mamak, Sabtu (22/6/2024).

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Ahmad Fahrudin.
Namun kata Gus Mamak ada kejanggalan di perkara ini.

“Anehnya, kenapa terdakwa itu Achmad Husni Tamrin, bukan Direktur PT RJM Yuni Ari Astuti atau komisarisnya Candra Tri Yulianto,” ujar pria berambut gondrong ini.

Saat penggerebekan oleh Polisi, 17 unit dumptruk berikut sopir, dan 2 unit ekskavator merek Hyundai, milik Direktur Utama PT RJM diamankan.

“Siapa di balik PT RJM ini ? Jika tak terungkap, ironis dan miris. Bisa menurunkan marwah citra APH di Kabupaten Lumajang,” sergahnya.

Menurut Gus Mamak, belakangan malah muncul isu dugaan terdapat aliran uang dari PT RJM sebesar Rp350 juta agar perkara ini selesai dan berhenti di terdakwa yang sudah ada tidak melebar ke direktur dan komisaris.

“Kita juga tidak tahu ke mana barang bukti (BB) 17 dumptruk dan 2 excavator itu. Nah, isu aliran dana itu diduga terkait keberadaan barang bukti itu. Kami juga tidak tahu,” bebernya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *