Pemerintahan

Kasmuin: Perjalanan Dinas Anggota DPRD Jangan Foto-foto Saja untuk SPJ

156
×

Kasmuin: Perjalanan Dinas Anggota DPRD Jangan Foto-foto Saja untuk SPJ

Sebarkan artikel ini
Kasmuin
Kantor DPRD Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 39

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Direktur CePad, Kasmuin kembali menyoroti perjalanan dinas DPRD Sidoarjo. Kali ini Kasmuin menyoal dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.

Kasmuin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, beredar kabar sejumlah anggota DPRD nekat memalsukan SPJ hingga mengakali perjalanan dinasnya.

banner 300600

Kasmuin mencontohkan, misal perjalanan dinas ke Yogjakarta seharusnya tiga hari, banyak anggota dewan yang hanya dua hari atau bahkan muncul ketika di locus kunjungan hanya berfoto untuk bahan SPJ.

“Dugaan seperti ini harus di telusuri oleh aparat penegak hukum (APH). Masak jadwal perjadin 3 hari cuman dilaksanakan 2 hari atau bahkan cuman foto- foto saja. Idealnya kalau misal ke Jogja 3 hari pas berangkat hari Minggu, maka pulangnya ya hari Selasa. Masak hanya foto-foto terus pulang,” jelasnya.

Sementara itu Hari Sucahyono Kepala Sekretariat DPRD Sidoarjo mengatakan, tugasnya hanya membayar perjadin anggota dewan.

Karena sebelum melakukan perjalanan dinas mereka diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas terkait honor atau anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk Perjadin.

“Tugas sekwan hanya membayar perjadin anggota, misal yang kunker berapa anggota, dan kemana terus ada fotonya, ya itu yang saya transfer sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas untuk Perjadin anggota DPRD Sidoarjo sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 terkait perubahan skema pembayaran. Lebih dari itu, jika ada indikasi manipulasi atau sebutan lainya semua tanggung jawab perseorangan karena mereka sudah tanda tangan fakta integritas di atas materai,” jelas Hari.

Hari membenarkan jika saat ini DPRD cenderung memilih penginapan atau moda transportasi yang lebih murah saat dinas luar dibandingkan dengan biaya Perjadin sendiri.

Hal itu, menurutnya juga tidak melanggar aturan yang dituangkan dalam Perpres 53 sendiri.

Hal senada juga disampaikan anggota banggar DPRD Sidoarjo Bangun Winarso.

Dia mengatakan Perjadin anggota dewan telah sesuai aturan baik dari Perpres maupun aturan di bawahnya termasuk edaran Mendagri dan Perbup.

“Perdin secara lumpsum, sesuai Perpres 53 sudah disertai aturan dibawahnya, edaran Mendagri sampai perbup , mohon izin saya hanya bisa komentar singkat dan untuk Perdin saya sendiri Mas. InsyaAllah semua yang ada di peraturan sudah saya jalankan,” ungkapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *