“Insya Allah tahun ini kita gelar kasus Rusunawa,” janjinya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah tidak berhenti, perkara tersebut tetap berjalan profesional dan proporsional.
“Penetapan tersangka belum dilakukan karena kita sementara masih merampungkan pemeriksaan dan menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Agar nantinya setelah dilakukan penetapan tersangka jalannya perkara tidak terlalu lama,” tegasnya.
Andrie juga menjelaskan perkembangan kasus saat ini yaitu pihak Kejari Sidoarjo sudah merampungkan pemeriksaan ahli dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara.
Perlu diketahui, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo saat ini tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp38 miliar itu.
Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384.
Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) C nomor register 4 dan 6.
“Bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
“Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ulasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id