BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) berlokasi di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mandeg.
Kasus yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, padahal telah menyita sejumlah aset kasus dugaan korupsi yang ditaksir Rp38 miliar itu.
Kenyataanya, penyelamatan aset bangunan milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rusunawa itu sampai saat ini belum ada tersangkanya. Padahal, aset yang disita dilakukan 8 bulan lalu, Oktober 2023.
Namun, hingga saat ini, Rabu (12/6/2024), kasus tersebut masih belum juga ada perkembangan.
Bahkan, belum juga ada siapa saja yang layak dianggap bertanggung jawab alias dijadikan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi menyatakan kasus itu masih tetap berjalan.
“Ditunggu saja Nggih. Sementara masih berjalan,” kata Franky kepada Beritabangsa.id melalui pesan WhatApps, Rabu (12/6/2024).
Franky tak menjelaskan apakah kasus tersebut sudah menetapkan tersangka atau belum.
Ia hanya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menghitung terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami masih menghitung dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya,” ucapnya.
Dia juga berdalih jika saat ini pihaknya masih merampungkan kasus dugaan PDAM dan ada beberapa kasus lagi yang lebih dulu ditangani sebelum Rusunawa.