Oleh : Fikri Mahbub
BERITABANGSA.ID – PUTUSAN Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah memang menimbulkan adu argumen yang beragam.
Sebagian di antaranya mendukung putusan MA dengan alasan revolusi kalangan muda.
Tapi kok saya memiliki pandangan berbeda, tidak dengan perihal alasan golongan muda, namun beberapa alasan janggal yang terlalu dipaksakan.
Putusan itu tidak bisa serta merta diterapkan pada gelaran Pilkada 2024 ini. Alasannya tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan.
Yang berarti putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai.
Rasionalisasinya tidak etis jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024 ini. Sistem kejar tayang tak bisa dilakukan oleh bakal calon perseorangan. Bisa kandas hanya membuang waktu.
Selain itu sebagian kalangan memiliki pemikiran traumatik saat gelaran Pilpres pada Februari kemarin. Hal itu menjadi replikasi putusan MK. Berbagai revisi dikebut hingga memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menapaki jalan menjadi calon wakil presiden RI.
Potensi chaos akan kembali terulang meski tak sebesar Pilpres kemarin. Berbagai tuduhan cawe-cawe politik dari banyak kalangan terhadap proses pencalonan pasti akan mengemuka di ruang publik. Sosok sentral yang menjadi pergunjingan memunculkan nama Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan meminta jatah calon gubernur maupun wakil gubernur.
Meski belum ada konfirmasi terkait kabar burung itu, namun gugatan partai Garuda tentang pasal 4 ayat 1 huruf D Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran diyakini akan memudahkan putra bungsu Presiden Jokowi itu mencalonkan diri.
Lebih rinci, pasal itu merupakan aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id