Politik

Melihat Perjuangan Caleg Nasdem di MK, Pertahankan Hak Kursi ke-11 di Kota Ternate

243
×

Melihat Perjuangan Caleg Nasdem di MK, Pertahankan Hak Kursi ke-11 di Kota Ternate

Sebarkan artikel ini

Namun jika ditambah suara di TPS 8 tadi sebanyak 139 suara itu maka total perolehan suara NasDem adalah 5484 suara.

Jika masuk bilangan pembagi 3 atau jatah kursi ke-11 maka akan diraih NsDem dengan 1828 suara, yakni caleg Ade Rahmat Lamadihami.

banner 300600

Ulah Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, dinyatakan bersalah. Dan sidang pleno KPU Kota Ternate Maret lalu mulai mendapat titik terang.

Di sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Caleg NasDem, Ade Rahmat Lamadihami, diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan, 29 Mei 2024.

Dikonfirmasi via telepon, Jumat (24/5/2024) malam, Ade Rahmat, Ketua DPC NasDem Ternate Selatan berharap majelis hakim MK jernih dan mengembalikan hak suara warga.

“Kasus TPS 8 Tabona ini menyangkut surat suara. Jadi bukan perselisihan suara. Sehingga tidak perlu lagi pemungutan suara ulang menurut saya,” tukasnya.

Yang terjadi di sana lanjut Ade, bukan perselisihan suara atau perhitungan suara melainkan soal PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) terkait keabsahan surat suara.

“Jadi merujuk ke poin pertama, itu harus ditandangani KPPS. Secara keabsahan tidak sah. Tetapi ada point kedua yang menyatakan bahwa surat suara ada bukti coblos,” bebernya.

Menurutnya kedua poin itu dalam aturan disebutkan jelas, sehingga tidak bisa dipungkiri telah terjadi proses pungut hitung dan surat suara itu digunakan saat proses pencoblosan.

“Sehingga menurut saya itu sah, karena sekalipun nanti hakim mahkamah yang lebih bisa menilai dan memutus,” ujarnya optimis.

Sementara saksi dan ahli yang akan dihadirkan sendiri pihaknya belum dapat informasi jelas dari bagian hukum Partai NasDem.

Nomor perkara yang akan disidangkan yakni 01-05- 32/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024.

“Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan dan kawan-kawan sampai hari ini mereka tetap berjuang untuk mengembalikan hak konstitusional warga masyarakat di Kelurahan Tabona,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *