Hukum

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Rumah Produksi pil Carnophen dan Double L

155
×

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Rumah Produksi pil Carnophen dan Double L

Sebarkan artikel ini
Carnophen
Saat Press Conference di Rumah Produksi, Jalan Kertajaya Indah Timur IX No. 47, Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kembali pihak kepolisian menangkap jaringan narkoba sekaligus home industri pembuatan narkotika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX No. 47, Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, pil Carnophen sebanyak 1.080.000 butir dan pil LL sebanyak 5.700.000 dengan keseluruhan total 6.780.000 butir, narkotika jenis sabu diperkirakan seberat 9000 gram serta sejumlah bahan baku.

banner 300600

Dari keterangan terduga pelaku, ADH, warga Puri Kalitengah, Sidoarjo, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah produksi ini.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto kepada media, Senin (20/5/2024).

“Pada kasus kali ini Polisi mengamankan 2 tersangka dan jutaan butir pil sebagai barang bukti,” tutur Kombespol Dirmanto.

Saat yang sama, Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku inisial ADH dan MY.

Ia mengatakan saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

Kombespol Robert Da Costa juga mengungkapkan, tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.

“Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” jelas Kombespol Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *