Nahas seorang korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa.
Sayang, MZG terjatuh lantas dibacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas peristiwa tawuran itu, polisi masih mengejar A (DPO), pembacok pinggang MZG, dan diikuti ANR menclurit korban memakai corbek mengenai punggung kanan bawah.
“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian Tole (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.
William menambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
“Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 cm, satu samurai panjang 1 meter, satu HP, rekaman CCTV, visum et repertum dan rekam medis.
“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku pasal 170 ayat 2 ke- 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id