Syarat Perjanjian Pisah Harta
Agar suatu perjanjian pernikahan sah dan mengikat, Prof Yudha mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Dia pun merujuk pada ketentuan pasal 29 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto dan putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015.
Lebih lanjut, Prof Yudha menyarankan untuk memperhatikan dua surat penting yang membahas masalah ini.
Pertama, surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI nomor 472.2/5876/Dukcapil, yang mengatur proses pembuatan perjanjian perkawinan.
Kedua, surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017, yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian perkawinan.
Keabsahan Perjanjian
Untuk membuat perjanjian perkawinan yang sah, Prof Yudha menyebutkan beberapa hal yang harus terpenuhi.
Pertama, pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan publisitas legal. Kedua, dokumentasi yang memperkuat perjanjian.
Jika tidak disahkan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 1 UU 1 tahun 1974 putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, menurutnya, perjanjian tidak dapat mengikat pihak ketiga.
Selain itu, jika tidak ada perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama sesuai dengan pasal 35 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id