Karena ketidaktahuan tentang migrasi almarhum Sumo berangkat keluar negeri secara nonprosedural melalui tekong.
“Pak Sumo lalu menikah dengan warga Desa/Kecamatan Pasrujambe yang juga PMI nonprosedural di Malaysia, dan dicatatkan di KUA Pasrujambe,” tambah Fauzan.
Singkat cerita, kata Fauzan, dari pernikahan itu dikarunia 2 anak lahir di Indonesia yaitu Fauzan dan adiknya. Fauzan tinggal di Indonesia sedangkan adiknya tinggal di Malaysia.
“Pak Sumo sudah kerja 34 tahun di Malaysia. Hasilnya sudah dirasakan keluarganya,” imbuhnya lagi.
Sumo, istri dan anak ragilnya ke Desa Pasrujambe pada 2014, hingga 2024 belum balik ke Indonesia.
“Ayah pulang sudah almarhum pada 15 April 2024,” jawabnya.
DPC SBMI mengajak masyarakat Indoneisa khususnya warga Lumajang jika bekerja ke luar negeri hendaknya secara prosedural.
“Kalau tak paham bisa langsung datang ke Disnaker, dan SBMI, agar tak jadi korban perdagangan orang,” ujar Madiono.
Sekadar diketahui, di Lumajang PJTKI yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran berada di Desa Purwonosono, Kecamatan Sumbersuko dan di Desa/Kecamatan Kedungjajang.
DPC SBMI pun berharap agar Pemkab Lumajang segera menerbitkan Perda pelindungan PMI agar tidak ada persoalan PMI di luar negeri.
DPC SBMI juga berharap bisa terjalin kerjasama antara aparat penegak hukum, perusahaan penempatan PMI, sehingga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa ditindak tegas.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id