Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Pitter Yanottama merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp4.869.739.157.
Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya.
“Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7,” imbuhnya.
Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% dan ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya.
“Sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group,” jelasnya.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp4 miliar.
“Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Besar Surabaya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang, dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lamongan dengan total kerugian Rp853.810.000,” ujar Pieter.
Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.
Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id