BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang menyaksikan ada sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kecamatan Tembelang, yang buka saat Ramadan.
KH Fahmi Amrullah Hadzik, Ketua PCNU Jombang, biasa disapa Gus Fahmi, mengajak RHU itu menghormati bulan ibadah dengan libur sementara.
“Sebaiknya tahu diri lah, ini kan bulan ramadan atau bulan ibadah. Ya kalaupun bisa, bisa ditutup sementara. Atau kalaupun tidak bisa, Pemda harus bikin aturan,” ujar Gus Fahmi, Jumat (22/3/2024) siang.
Gus Fahmi, menyarankan ada penutupan sementara tempat hiburan malam, bukan kesewenangan melainkan menghormati orang yang ibadah puasa dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Sehingga orang-orang yang menjalankannya bisa melakukan dengan nyaman dan tenang. Tidak terganggu dengan hal-hal yang begitu an. Jadi saling mengerti dan menghargai,” katanya.
Tak sekadar itu, jika tempat-tempat hiburan malam beroperasi selama ramadan akan menodai nama baik Jombang yang berjuluk kota santri.
Gus Fahmi menggugah kesadaran dari pengelola tempat hiburan malam, dan sikap tegas Pemkab Jombang.
“Secara tidak langsung ya mencoreng nama baik Jombang sebagai kota santri. Kota santri ya harus menonjol identitas santri, semisal saat puasa, tadarus, tarawih, dan lainnya. Maka ramadan akan benar-benar dirasakan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah tempat hiburan malam karoke berkedok kafe di Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (20/03/2024) malam, hingga pukul 01.30 WIB masih ramai bising musik dan silau lampu disko. Terdengar dan terlihat jelas dari jalan.
Tampak sejumlah pengunjung lalu lalang di sini.
Terdapat sejumlah kendaraan motor hingga mobi terparkir di halaman belakang.
Untuk gerbang masuknya terpantau separuh terbuka, dan di ruang tamu terlihat para LC atau yang biasa disebut pemandu lagu sedang bersantai.
Diduga tempat ini beroperasi setiap hari, buka malam hingga pagi selama Ramadan ini.
Para pengelola RHU ini melanggar Perda nomor 9 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, lalu Perda nomor 15 tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda nomor 16 tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id