Advertorial

Disdikbud Jombang Beberkan Langkah Penanganan Potensi Kekerasan di Satuan Pendidikan

1633
×

Disdikbud Jombang Beberkan Langkah Penanganan Potensi Kekerasan di Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Jombang
Tampak Dian Yunitasari, Sekertaris Disdikbud Jombang saat membeberkan langkah penanganan potensi kekerasan di satuan pendidikan.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Dinas, Dian Yunitasari menyampaikan sejumlah langkah yang diambil dinas dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Menurut Dian Yunitasari sepanjang 2023 hingga awal 2024 pihaknya mengaku telah menangani setidaknya 6 kasus. Baik mengarah pada kekerasan seksual maupun tindakan perundungan terhadap anak di satuan pendidikan.

Scroll untuk melihat berita

“Selama ini kami tahunya kadang terlambat, seringnya tahu dari teman-teman media, muncul baru tahu,” ungkap Dian Yunitasari kepada wartawan usai kegiatan bersama WCC Jombang.

Dian menyebut apresiasi tetap diberikan atas langkah yang diambil oleh satuan pendidikan, pastinya diharapkan bisa diselesaikan. Jika tidak selesai, beberapa kasus dilaporkan ke pihak Disdikbud.

“Baru kami tindaklanjuti, kami turun melakukan pendampingan sampai kasus ini selesai, ada 6 kasus yang kami anggap besar,” ujarnya.

Untuk memastikan laporan adanya kekerasan pada anak di satuan pendidikan pihaknya akan segera menerapkan aplikasi laporan perundungan. Selain itu tetap memastikan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS).

“Nomor satu peran keluarga, benar tahu kondisi anak, benar dekat dengan anak, Insya Allah kasus kekerasan bisa diminimalisir,” terang Dian.

Sekolah ketika menangani kasus harus sampai tuntas. Meskipun kasus selesai, pendampingan terhadap mental anak harus terus diperhatikan.

“Mereka itu masih punya masa depan yang panjang, jangan sampai ini menjadi traumatik yang berkepanjangan,” tandasnya.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah menyampaikan jika pihaknya telah merekap data ada sebanyak 33 korban merupakan usia anak yang mengalami kekerasan seksual. Di mana 14 kasus berperkara pidana yang diadili di Pengadilan.

“Sudah putusan, terdiri dari 4 kasus pengaduan pada tahun 2022 dan proses persidangan tahun 2023, kemudian 10 kasus pengaduan dan proses persidangan tahun 2023,” ungkap Ana Abdillah.

Menurut Ana (sapaan akrab), masih ada 9 korban masih menjalani proses hukum. Ada 1 korban terkendala proses pembuktian yang membuat laporannya terancam dihentikan, kemudian 1 korban pelakunya masih DPO.

“Sebanyak 5 korban berakhir damai secara kekeluargaan, 9 korban memilih tidak melalui proses hukum,” tutupnya. (adv).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *