Pemerintahan

DPRD Kota Malang Bahas Raperda PTSP dan Perpustakaan

608
×

DPRD Kota Malang Bahas Raperda PTSP dan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Raperda PTSP
Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat (kiri) bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat memberikan keterangan pada awak media

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan perpustakaan, Jumat (16/2/2024).

Di kantor dewan, di Jalan Tugu 1 A, Kidul Dalem, Klojen, Kota Malang ini, hadir Ketua DPRD, I Made Riandiana Kartika, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, dan kepala OPD.

Scroll untuk melihat berita

Sidang pembahasan ini memasuki tahap penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi, keputusan, jawaban Pj Wali Kota atas PA fraksi, lalu dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang.

Fraksi Gerindra, dalam PA yang disampaikan Lely Thresiyawati, menegaskan harus ada perubahan paradigma pemerintah menjadi pelayan masyarakat.

“Perubahan orientasi ke pelayanan satu pintu ini, wujud perbaikan kualitas layanan Pemkot Malang dalam hal iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan perhatian pada peran usaha mikro kecil dan menengah,” jelasnya.

Sedangkan PA fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda PTSP disahkan menjadi Perda Kota Malang.

Kemudian diikuti Fraksi Golkar, PKB, PKS, dan fraksi damai demokrasi Indonesia (F-DDI).

Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, bersyukur semua fraksi setuju. Bahkan DPRD akan membahas Raperda perpustakaan di sesi selanjutnya.

Untuk Raperda PTSP, sudah disahkan Dewan.

“Kita nunggu setahun lebih memang. Alhamdulillah Perda ini akan memperbaiki layanan pada masyarakat, terkait SOP nya dan kemudahan perizinan,” ujarnya.

“Alhamdulillah tidak butuh waktu lama akan segera diterapkan oleh teman-teman yang ada di PTSP,” imbuhnya.

Terkait keberadaan mall pelayanan publik, Wahyu menjelaskan tidak berubah.

“Jadi nanti ada SOP yang disesuaikan UU cipta kerja, ada beberapa perizinan yang nanti akan disesuaikan, sesuai amanah dari Perda,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, juga menjawab soal Ranperda Perpustakaan yang harus mengikuti perkembangan zaman.

“Orang sudah tak lagi berminat baca buku fisik. Nanti kita atur perpustakaan bisa lebih ke digitalisasi,” ujarnya.

Terkait Perda PTSP tetap akan menyesuaikan regulasi dari susunan kedudukan perundangan.

“Tidak boleh Perda kita tidak menyesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya,” tegasnya.

Dia berharap ada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, dan menjadi pelayanan prima.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *