Peraturan dan UU

Pengedar Pil Dobel L Dibekuk

397
×

Pengedar Pil Dobel L Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil duoble L
Terduga Pelaku pengedar pil duoble L yang diamankan polisi

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan meringkus pengedar pil dobel L.

Pelaku bernama Khoirul Anam (35) ditangkap di warung angkringan milik warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Scroll untuk melihat berita

Dari tangan pelaku, disita 3.000 butir pil “LL”, serta uang hasil penjualan senilai Rp850.000, 1 tas kain, 1 handphone, dan 1 sepeda motor.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati.

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang transaksi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” kata AKP Kuncahyo, Senin (5/2/2024).

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.

AKP Kuncahyo mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *