Pendidikan

Komisi D Minta Komite Tegas Larang Gunakan LKS

452
×

Komisi D Minta Komite Tegas Larang Gunakan LKS

Sebarkan artikel ini
LKS
Supratman saat memimpin rapat dengan mitra kerja

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Lumajang, masih memakai Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga memicu polemik.

Melihat itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman meminta, peran komite sekolah untuk lebih tegas lagi soal LKS ini.

“Polemik ini terjadi setiap ganti semester, mulai dari SD, SMP hingga SMA. Kami harap komite sekolah lebih tegas bersikap soal LKS ini,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Sepengetahuan Supratman, dalam SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, pemakaian LKS dari penerbit sudah dilarang.

“Dalam SE itu, Kepala Dindikbud, menginginkan adanya kreativitas dan inovasi para guru memberikan soal kepada siswanya. Menurut hemat kami, jangan beli LKS dari pihak lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dindikbud Kabupaten Lumajang, Agus Salim, MPd, melarang pembelian LKS di semua jenjang pendidikan.

Kata Agus Salim, dia juga sudah mewarning distributor buku LKS untuk tidak kerjasama dengan pihak sekolah manapun, menawarkan LKS dengan berbagai rayuan dan cara.

“Kami minta tiap guru atau tenaga pengajar kreatif dan inovatif memberi pengajaran ke siswa siswinya, semisal membuat lembar kerja sendiri lalu difotokopi. Sudah tinggalkan LKS,” terangnya.

Dijelaskan Guslim, tugas tenaga pengajar atau guru di sekolah adalah mengajar, bukan berdagang LKS.

Penjualan buku dan LKS ini berganti setiap semester. Walau tidak wajib, para pelajar harus membeli karena banyak tugas dari LKS itu.

Dia menyitir statemen Muhajir Efendi, mantan Mendikbud bahwa LKS kurang efektif.

“LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami dulu sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS,” ungkap Muhajir, dikutip Agus Salim.

Guru dilarang kerjasama perusahaan/penerbit LKS, dan tidak ada siswa pulang membawa PR dari LKS.

Bahkan regulasi sedang disiapkan, menyusul Surat Mendikbud melarang memakai LKS, nomor 8 tahun 2016.

“Sedang disiapkan peraturannya,” ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, dikutip dari media online.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60