Peraturan dan UU

Mertua dan Kakak Ipar Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Ringan

674
×

Mertua dan Kakak Ipar Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Kasus ibu anak
Suasana persidangan dalam agenda vonis terhadap kasus Ibu dan Anak di Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

Selain itu, sangat banyak pertimbangan dari majelis hakim yang meringankan kliennya.

“Nah dalam kasus ini kan ada pasal penggelapan dan pencurian. Nah oleh majlis hakim tadi pasal pencurian ini tidak terbukti, jadi tidak ada tindak kejahatannya kan dari klien kami. Sebab perolehannya sebuah barang itu bukan dari tindak kejahatan, melainkan diberikan oleh yang bersangkutan,” ujar Kalono di hadapan awak media usai persidangan.

Menanggapi putusan dari majlis hakim dalam persidangan tersebut, Kalono menjelaskan, sangat menghormati.

Dia khawatir kasus keluarga seperti demikian akan dijadikan masyarakat luas sebagai referensi.

“Kami hormati putusan yang telah dibacakan. Kami pikir-pikir dulu. Kami berharap keduanya bebas. Tapi kalau begini kami khawatir masyarakat luas mengaca kasus ini jika ada permasalahan keluarganya, meski di posisi yang salah,” katanya.

Tak hanya demikian, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan terimakasih terhadap sejumlah pihak yang telah memberi dukungan. Dia berharap jika ada permasalahan keluarga layaknya diselesaikan dengan kepala dingin di internal.

“Kepada masyarakat luas dan tentunya di Jombang, kami ucapkan banyak terimakasih atas dukungannya. Kami berharap ini jadi pelajaran penting, jangan sampai kita memanfaatkan hukum untuk merusak tatanan sosial yang telah ada. Jadi marilah kita rawat bersama dan jika ada permasalahan keluarga selesaikan secara kekeluargaan bersama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Ibu dan Anak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 bulan, untuk terdakwa Yeni, mertua dari pelapor Diana Soewoto, dan kakak ipar Diana, Soetikno dituntut 5 bulan penjara.

Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60