Peraturan dan UU

Mertua dan Kakak Ipar Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Ringan

569
×

Mertua dan Kakak Ipar Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Kasus ibu anak
Suasana persidangan dalam agenda vonis terhadap kasus Ibu dan Anak di Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Yeni Sulistyowati, mertua dan Soetikno, kakak ipar dari Diana divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jombang.

Hanya saja vonis keduanya lebih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Scroll untuk melihat berita

Yeni Sulistyowati, nenek 78 tahun yang dipidana menantunya sendiri Diana Soewito (46), divonis 3 bulan 21 hari. Sementara, Soetikno kakak ipar dijatuhkan vonis 4 bulan 26 hari.

Vonis terhadap ibu dan anak tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Terdakwa Yeni hadir secara langsung di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya. Sementara Soetikno mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibu Yeni dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Riduansyah saat membacakan putusan.

Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangan, yang memberatkan dan meringankan.

Di antaranya, perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku istri dari anak terdakwa, korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara,” paparnya.

Di tempat yang sama, penasihat hukum kedua terdakwa, Kalono, tak puas. Dia menilai selama persidangan tidak membuktikan unsur pidana, terbukti putusan ringan dijatuhkan kepada kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *