Pemilu

PPS Desa Pajeruan Tidak Profesional Rekrut KPPS, Warga Adukan ke KPU dan Bawaslu Sampang

937
×

PPS Desa Pajeruan Tidak Profesional Rekrut KPPS, Warga Adukan ke KPU dan Bawaslu Sampang

Sebarkan artikel ini
PPS
Ilustrasi Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

BERITABANGSA.ID, SAMPANG – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan, Kecamatan Kadungdung, menuai sorotan dari warga setempat, Minggu (31/12/2023).

Panitia Pemungutan Suara Desa Pajeruan dianggap tidak profesional dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua PPS Desa Pajeruan diduga telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Melihat itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pajeruan, Syaiful Bahri, langsung melayangkan surat aduan kepada KPU dan Bawaslu Sampang.

Menurut Syaiful, Ketua PPS Desa Pajeruan dalam merekrut KPPS diduga menyalahi aturan KPU.

“Ini kami dapat aduan dari warga dalam hal administrasi dan merekrut di luar kantor keseketariatan PPS,” ucapnya.

Lebih lanjut Syaiful membeberkan, PPS Desa Pajeruan dianggap telah menabrak pasal 40 PKPU nomor 8 tahun 2022.

“Selain perekrutannya di luar kantor sekretariat PPS, juga anggota yang direkrut banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, bahkan ada yang tidak bisa baca tulis Mas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Syaiful, pihaknya telah melayangkan surat aduan kepada KPU dan Bawaslu Sampang, terkait pelanggaran oleh panitia pemungutan suara Desa Pajeruan.

“Kami telah kirim surat aduan ke KPU dan Bawaslu Sampang, namun hingga saat ini belum ada tindakan,” ungkapnya.

Syaiful meminta KPU dan Bawaslu Sampang segera melakukan tindakan terhadap permasalahan perekrutan KPPS yang dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan.

“Jika aduan dari kami tidak ada tindak lanjutan atau tidak dihiraukan oleh KPU dan Bawaslu Sampang, maka kami akan menindaklanjuti aduan ini sampai ke KPU Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Sementara KPU Sampang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Addy Imansyah,
Ketua KPU Sampang menyampaikan pihaknya secara prosedur, masukan atau tanggapan itu sudah ditindaklanjuti.

“Kami meminta kepada PPK dan PPS desa terkait, memastikan semua proses rekrutmen calon KPPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KPT KPU nomor 1669,” singkatnya.

Sementara Muhalli, anggota Bawaslu Sampang Kordiv Penanganan Sengketa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60