BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang lanjutan kasus seteru kakak dan adik ipar, plus mertua, berlanjut ke tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Adik ipar, Diana Soewito menuduh kakak iparnya Soetikno, menggelapkan perhiasan dan uang milik almarhum suami pelapor.
Atas tuduhan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Soetikno dengan pidana 5 bulan penjara, sementara terdakwa mertua, Yenny S, dituntut pidana 4 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis (21/12/2023) siang.
Terdakwa Yeni -mertua pelapor Diana Soewoto- kali ini hadir langsung di persidangan dengan menggunakan kursi roda lantaran dalam kondisi sakit.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Soetikno hadir secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
“Sesuai fakta persidangan, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa (Yeni Sulistyowati),” kata JPU, Andi Wicaksono usai persidangan.
Menurutnya, hal yang meringankan terdakwa Yeni Sulistyowati, adalah ibu kandung dari almarhum Subroto Adi Wijaya -suami Diana Suwito, pelapor.
“Ya otomatis dalam pengurusan meninggal dunia itu kan ikut mengurusi jenazahnya juga. Dan posisi sekarang juga masih dalam keadaan berduka. Itu adalah hal yang meringankan,” ujarnya.
“Yang memberatkan adalah, ibu (Yeni Sulistyowati) ini juga merugikan terkait barang-barang yang dibawa oleh terdakwa berupa cincin maupun cincin berlian, dan itu merugikan saksi Diana,” ujar Andi.
Sedangkan tuntutan hukuman 5 bulan penjara terhadap Soetikno juga didasari dengan fakta-fakta di persidangan.
“Ya sama, hal-hal yang meringankan, yakni dia (Soetikno) adalah kakak kandung dari almarhum Subroto, dan ikut merawat almarhum, dan tidak berbelit belit dalam (memberikan keterangan) saat mengikuti persidangan,” ujarnya.