Terkini

Caleg Jadi Tersangka, Korban Investasi Bodong Madu Klanceng Minta 2 Tersangka Ditahan

761
×

Caleg Jadi Tersangka, Korban Investasi Bodong Madu Klanceng Minta 2 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Investasi bodong
Para korban saat diwawancarai media

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Sri Hartini bersama beberapa korban lain meminta tersangka W dan C, pelaku kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) dijebloskan ke sel tahanan.

Hartini, menjelaskan kedua tersangka itu masih melenggang bebas.

Anehnya, salah satu tersangka saat ini menjadi calon legislatif di Kediri.

”Sebenarnya Polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Oktober 2023. Tapi belum ditahan. Ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tak segera ditahan,” keluh Hartini pada Selasa (19/12/2023).

Bahkan kata Hartini dan korban lain, hingga kini belum mendapat informasi kepastian kasus setengah trilliun itu segera diadili di pengadilan.

Hartini, juga mendesak kedua tersangka, W dan C ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah korban pun resah karena pengajuan
laporan ke pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Padahal sudah dilampirkan surat penetapan tersangka W dan C sesuai pasal 378, 372, dan 374 KUHP.

“Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

Sementara itu sampai saat ini para korban telah melayangkan surat keberatan kepada Daerah Perwakilan Cabang (DPC) salah satu partai politik di Kediri atas salah satu caleg yang sudah jadi tersangka.

Bahkan surat itu juga telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri.

“Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kasus investasi lebah klanceng mengemuka setelah pengurus koperasi melaporkan Ketua Koperasi NMSI.

Petinggi koperasi itu dilaporkan atas dua kasus. Yakni, pencurian dan pemberatan atas rusaknya brankas di NMSI.

Selain itu, dia juga dilaporkan membawa lari uang koperasi yang berujung gagal panen sekitar 8 ribu mitra di awal 2021 lalu. Akibat kejadian tersebut, ribuan mitra mengklaim merugi hingga Rp500 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60